Medan Terkini
Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan
Polrestabes Medan memberikan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polrestabes Medan memberikan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Dalam video yang diterima Tribun Medan, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kronologis Aiptu Rudi Hartono Pungli Pemotor Diduga Lawan Arah
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Brankas Isi Perhiasan Senilai Rp 57 Juta di Medan Petisah Digondol Maling saat Pemilik Rumah Pergi |
![]() |
---|
10 Bulan Menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Dimutasi Jadi Waka Polda Sultra |
![]() |
---|
Pemulung di Medan Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Ngeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Sebut Sumur Minyak Warga Bisa Mendapatkan Legalitas, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Tarif Tol Naik, Wali Kota Rico Minta PT Medan Binjai Toll Tingkatkan Fasilitas Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.