Berita Viral

NASIB BRIPDA Bagus yang Tipu Banyak Wanita Demi Main Judol Terancam Dipecat: Nikah Siri Dua Kali

Bripda Bagus Yoga Ardian terancam dipecat atas dua pelanggaran etik yakni  siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Bagus Yoga Ardian terancam dipecat atas dua pelanggaran etik yakni nikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

Bripda Bagus bertugas sebagai perawat anjing.  

"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.

"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.

Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.

"Ya kami imbau anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan  penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.

Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.

Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved