Berita Viral

NASIB BRIPDA Bagus yang Tipu Banyak Wanita Demi Main Judol Terancam Dipecat: Nikah Siri Dua Kali

Bripda Bagus Yoga Ardian terancam dipecat atas dua pelanggaran etik yakni  siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.

Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan.

Tipu Wanita Demi Bayar Pinjol 

 Beginilah nasib Bripda Bagus Yoga polisi yang tipu banyak wanita demi lunasi pinjaman online (pinjol).

Adapun anggota polisi bernama Bripda Bagus Yoga tengah viral dan jadi sorotan.

Bripda Bagus Yoga diduga melakukan penipuan terhadap para wanita demi lunasi pinjaman online (pinjol).

Kini, iapun ditahan Polda Jateng.

Bripda Bagus ditahan selepas dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, Bripda BYA sudah ditahan atau  patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dilansir Tribun-medan.com, Minggu (22/6/2025).

Bripda Bagus Yoga Ardian ditahan sejak Jumat (20/6/2025). 

Polisi Bintara ini setiap harinya bertugas mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine) di satuan Direktorat Samapta (Ditsamapta). 

Baca juga: VIRAL Emak-emak Syok Dikenai Tarif Parkir Rp101 Juta Padahal Cuma 2 Jam di Mall

Kasusnya mulai viral ketika sebuah akun X memposting foto wajahnya dengan narasi telah melakukan dugaan penipuan terhadap puluhan wanita demi lunasi utang pinjaman online (pinjol). 

Selepas kasus ini mencuat, Polda Jateng menurunkan tim untuk mendalaminya. 

Selain diperiksa oleh Bidpropam, Bripda Bagus juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved