Sumut Terkini

Aslinar Sinaga di Siborong-borong Diduga Tertipu Jual Beli Biji Kopi 12 Miliar, Lapor ke Polda Sumut

Begitu pembayaran, ternyata SA hanya membayar uang kopi sebanyak Rp 6 Miliar, dari total Rp 18 Miliar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN: Olsen Lumbantobing (Batik Biru) bersama timnya diwawancarai usai membuat aduan masyarakat dugaan penipuan jual beli kopi senilai Rp 12 Miliar, menimpa seorang istri pendeta bernama Aslinar Sinaga, Sabtu (28/6/2025). Korban berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan mereka. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO ) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang istri pendeta bernama Aslinar boru Sinaga (43) yang tinggal di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan jual beli biji kopi.

Total kerugian yang dialami Aslinar mencapai Rp 12 Miliar, karena kopi jenis Arabica Lintong yang sudah dikirim tak dibayar.

Karena merasa tertipu dan merugi belasan Miliar, Aslinar mencari keadilan di Polda Sumut melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing.

Melalui kuasanya, Olsen membuat aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan SA dan istrinya yang seorang dokter berinisial dr EV.

Kemudian, satu orang lagi yang diadukan ialah berinisial FAB, diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada SA.

"Mendatangi mapolda sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP, FA,"kata kuasa hukum Aslinar, Olsen Lumbantobing, Sabtu (28/6/2025) di Polda Sumut.

Dugaan penipuan jual beli kopi senilai belasan Miliar bermula ketika Aslinar dikenalkan oleh FAB kepada SA, untuk penjualan biji kopi.

Sebab Aslinar dan FAB sudah lebih dulu saling kenal dan sempat bisnis jual beli kopi di tahun 2024.

FAB juga diduga sempat menjamin kalau korban berbisnis dengan SA, akan aman, lancar hingga kopi bisa dikirim k negara China.

Dalam kasus ini, korban sebagai pengepul kopi dari para petani, lalu ia menjual lagi ke pabrik maupun eksportir.

Setelah korban dan SA saling kenal, SA mengaku sebagai eksportir biji kopi dan diduga melakukan bujuk rayu.

Sehingga pada 23 Januari hingga Maret 2025, korban mengirim biji kopi sebanyak 180 ton dengan total harga sebesar Rp 18 Miliar.

Begitu pembayaran, ternyata SA hanya membayar uang kopi sebanyak Rp 6 Miliar, dari total Rp 18 Miliar.

"Dimana si SA ini mengaku ngaku bahwa dia merupakan eksportir kopi yang kemudian membujuk rayu klien saya, sehingga klien saya mengirimkan kopi kepadanya kurang lebih 180 ton atau kalau dirupiahkan 18 Miliar,"katanya.

"Nah, namun tertanggal yang ditentukan mereka untuk pembayaran kopi si SA hanya bayar sekitar 6 Miliar,"sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved