Berita Viral

Padahal Ada Pidana, Eks Sekwan Digerebek Istri Mesum Dilepas Polisi, Ini Alasan Kapolres

Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.

Kolase
SOSOK MZ SELINGKUHAN - Tangkapan layar Instagram MZ. Sosok selingkuhan Eks Sekwan OKU Selatan yang digerebek oleh istri SAH 

TRIBUN-MEDAN.com - Padahal ada pidana, mantan Sekwan digerebek mesum dilepas polisi. Ini alasan Kapolres.

Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.

Saat penggerebekan di kosan wilayah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Demang Lebar Daun, aparat kepolisian sampai harus mendobrak pintu lantaran Ja dan MZ bersikeras enggan membukakan pintu.

Namun, kabar terbaru, keduanya sudah dilepaskan setelah diperiksa 1x24 jam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bahkan belum tahu mengapa anak buahnya memutuskan melakukan tindakan tersebut.

Pantauan Sripoku.com di lokasi kejadian saat penggerebekan sekitar pukul 17.50, warga sekitar mulai berduyun-duyun mendatangi indekos yang berada di Gang Buntu tersebut.  

Warga penasaran karena sejak pukul 14.00 mobil patroli dari Polsek IB I Palembang sudah berada di TKP bersama dengan petugasnya.

Namun, hingga petang kos-kosan itu dikepung warga, JA yang diduga bersama dengan wanita simpanannya tak juga kunjung memperlihatkan batang hidungnya. 

‎Petugas polisi juga ragu melakukan upaya paksa mendobrak pintu tersebut lantaran belum ada laporan polisi resmi.

Istri JA yang ada di lokasi kejadian, YR, lantas bikin laporan ke polisi.

YR juga mengajak kedua mertuanya tak lain adalah orang tuanya sendiri namun Ja enggan membukakan pintu. 

Setelah adanya laporan, polisi akhirnya bisa bertindak dengan mendobrak pintu disaksikan puluhan warga setempat.

Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

Padahal, ia tidak menampik ada temuan pidana dari peristiwa ini.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," katanya, Jumat (26/6/2025).

Menurutnya, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved