Berita Viral
Padahal Ada Pidana, Eks Sekwan Digerebek Istri Mesum Dilepas Polisi, Ini Alasan Kapolres
Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.
Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.
"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.
Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.
"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.
Sebelum dilepaskan dari penahanan, Harryo menegaskan pihaknya sudah memintai keterangan JA dan MZ selama 1x24 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| PINKAN MAMBO Minta Cerai Setelah Ketahuan Arya Khan Pakai Uang Endorse Diam-Diam: Aku Gak Dihargai |
|
|---|
| UYA KUYA Geram Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Kini Laporkan Hoaks ke Polisi: Mereka Mau Apa Lagi? |
|
|---|
| TERNYATA Pekerja di Kapal Pertamina Semua Warga India, Tak Ada WNI, Pelaut Indonesia Syok dan Sedih |
|
|---|
| EMRUS SIHOMBING Tak Setuju Saiful Muljani Lakukan Makar Tapi Diksi 'Jatuhkan Presiden' Kurang Pantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mz-selingkuhan-tribunmedan.jpg)