OTT KPK di Mandailing Natal

Pantas Kualitas Jalan di Sumut Kurang Bagus, Ternyata Pejabatnya Korupsi Sampai Kena OTT KPK

Sudah beberapa kali ganti pemimpin dan pejabat di bidangnya, jalan rusak di Sumut tetap menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pantas kualitas jalan di Sumatera Utara kurang bagus. Ternyata pejabatnya korupsi sampai kena OTT KPK.

Jalan rusak memang identik dengan Sumut. 

Sudah beberapa kali ganti pemimpin dan pejabat di bidangnya, jalan rusak di Sumut tetap menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Data yang dihimpun dari Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km.

Dengan rincian jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/11). Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km, jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/11). Kementrian PUPR mencatat, total panjang jalan Nasional di Sumatra Utara (Sumut) adalah 2.632 km, jalan Provinsi 3.048 km, dan jalan Kabupaten 27.552 km, sedangkan jalan Provinsi dengan status rusak berat di Sumut dengan panjang 332 km (10,89 persen). (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Atas persoalan jalan rusak di Sumut ini, rupanya ada tindak lanjut dari KPK untuk pejabat yang nakal.

KPK mengungkap awal mula kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara atau Sumut mulai terungkap.

Dalam kasus yang diawali dengan OTT itu, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka.

Korupsi yang menjerat kelimatnnya yakni terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Kelima tersangka yakni:

- Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP

- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES

- PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL

-Direktur Utama PT DNG berinisial KIR

- Direktur PT RN berinisial RAY. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved