Berita Viral

PILU Ibu dan Anak di Pemalang Korban Rudapaksa Sejak Awal Tahun, Pelaku Penebang Kayu Ditangkap

Kisah pilu dialami oleh Ibu dan anak jadi korban rudapaksa penebang kayu selama 6 bulan atau sejak awal tahun.

Kompas.com/Dedi Muhsoni
RUDAPAKSA - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo didampingi Kasat Reskrim AKP Andika. Polres Pemalang belum lama ini mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang penebang kayu terhadap ibu dan anak di wilayah hukumnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atau Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Sergai Dihukum Mati 

Herli Fadli Nasution alias Nanang  terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi di Kabupaten Serdang Bedagai dituntut mati atas perbuatannya. 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025) semalam, Herli dituntut mati atas perbuatannya yang dianggap keji. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut hukuman mati terhadap dalam perkara pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Siswi SMP di Pantai Cermin, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntunan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.

Terdakwa dijerat pasal sesuai Pasal 340 KUHP dan kekerasan disertai ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas dasar dua dakwaan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025)?. 

Hasan Afif menegaskan tuntutan hukuman mati ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman setimpal," katanya. 

Kejadian Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Desember 2024 di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Saat itu korban baru saja pulang dari sekolah setelah mengikuti ujian. Berjarak 100 meter sebelum sampai di rumahnya, korban pun dicegat oleh pelaku lalu menariknya ke sebuah rumah kosong. 

Di sana korban dicekik dan diperkosa. Pelaku kemudian membuang jasad korban dengan dimasukkan ke dalam karung dan dibuang dibelakang rumah. Sementara sepeda motor korban langsung dilarikan oleh pelaku.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved