Berita Viral
PILU Ibu dan Anak di Pemalang Korban Rudapaksa Sejak Awal Tahun, Pelaku Penebang Kayu Ditangkap
Kisah pilu dialami oleh Ibu dan anak jadi korban rudapaksa penebang kayu selama 6 bulan atau sejak awal tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Atau Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Sergai Dihukum Mati
Herli Fadli Nasution alias Nanang terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi di Kabupaten Serdang Bedagai dituntut mati atas perbuatannya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025) semalam, Herli dituntut mati atas perbuatannya yang dianggap keji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut hukuman mati terhadap dalam perkara pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Siswi SMP di Pantai Cermin, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntunan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.
Terdakwa dijerat pasal sesuai Pasal 340 KUHP dan kekerasan disertai ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas dasar dua dakwaan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025)?.
Hasan Afif menegaskan tuntutan hukuman mati ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman setimpal," katanya.
Kejadian Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Desember 2024 di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban baru saja pulang dari sekolah setelah mengikuti ujian. Berjarak 100 meter sebelum sampai di rumahnya, korban pun dicegat oleh pelaku lalu menariknya ke sebuah rumah kosong.
Di sana korban dicekik dan diperkosa. Pelaku kemudian membuang jasad korban dengan dimasukkan ke dalam karung dan dibuang dibelakang rumah. Sementara sepeda motor korban langsung dilarikan oleh pelaku.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TIGA Orang Tewas Dalam Tabarakan Antar Sepeda Motor di Jalur Bromo Probolinggo, Korban Pasutri |
![]() |
---|
Ada Bekas Sepatu di Tubuh Prada Lucky, Organ Tubuh Sang TNI Muda Hancur, Jadi Sebab Diinjak Senior |
![]() |
---|
Inilah Sosok Prada Ricard, Rekan Senasib Prada Lucky Dianiaya, Berikut Pengakuan Kakak Korban |
![]() |
---|
MOTIF ART di Bekasi Rekam Majikan Mandi Lalu Videonya Dikirim ke Pacar, Terbongkar Lewat CCTV |
![]() |
---|
Sosok Letda Thariq Singajuru, Diduga Senior Penganiaya Prada Lucky, Muncu lsu Motif Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.