KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Harusnya Disepakati Minggu Kedua Juni, Bappedalitbang: Ini Sudah Telat
Dokumen KUA-PPAS P-APBD Deliserdang tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, dikembalikan DPRD Deliserdang
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Tarik ulur pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025, masih terus terjadi.
Dokumen KUA-PPAS P-APBD Deliserdang tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, dikembalikan DPRD Deliserdang sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang No.900.1.3/2583 tanggal 23 Juni 2025.
Terkait pengembalian dokumen tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, Rabu (25/6/2025), menjelaskan perbedaan pagu organisasi perangkat daerah (OPD) saat PPAS murni ditandatangani dengan pagu OPD Peraturan Daerah (Perda) murni tahun anggaran (TA) 2025 tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian/penyempurnaan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.188.44/643/KPTS/2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deliserdang tentang APBD Kabupaten Deliserdang TA 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deliserdang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Deliserdang TA 2025.
Hal tersebut telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Deliserdang dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Deliserdang No.18 Tahun 2024 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang APBD Deliserdang TA 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deliserdang tentang Penjabaran APBD Deliserdang TA 2025.
Baca juga: KUA-PPAS Perubahan 2025 Deliserdang tak Dibahas & BPJS PBI Terkendala, Hak Orang Miskin Hilang
"Terkait dengan hal itu, perbedaan pagu OPD sudah tidak tepat lagi untuk dibahas, karena persoalan itu bisa dibahasn bersama antara pihak eksekutif dan legislatif," kata Kepala Bappedalitbang.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bappedalitbang, mengingat adanya aturan waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan APBD TA 2025, dalam point 4 (empat) huruf e menyatakan, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni tahun 2025 untuk kabupaten/kota.
"Menurut kami, ketentuan tersebut sudah terlewati karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD, tanggal 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir tanggal 20 Juni 2025, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam rapat Bamus," jelas Kepala Bappedalitbang.
rapat pembahasan KUA-PPAS PAPBD
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI)
Pemkab Deliserdang
7 Kali Berturut-turut Raih Penghargaan KLA, Tahun Ini Deliserdang Naik Kelas Kategori Nindya |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Deliserdang Studi Tiru Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi ke Kabupaten Bandung |
![]() |
---|
Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal, Bupati Deliserdang Akan Bangun Drainase di Sepanjang Jalan |
![]() |
---|
Berjemur di Sunggal, Bupati Deliserdang: Koperasi Desa Merah Putih Hapus Sistem Rentenir |
![]() |
---|
Pembangunan SPPG di Deliserdang: Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.