Medan Terkini

Proyek Jalan Sipiongot Terkena OTT KPK, Gubsu Bobby Nasution Pastikan Proyek Tetap Berjalan

Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan proyek jalan menuju Desa Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara akan tetap dilanjutkan pihaknya.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
OTT KPK: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Senin (30/6/2025). Bobby sangat menyayangkan Topan kena OTT oleh KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan proyek jalan menuju Desa Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara akan tetap dilanjutkan pihaknya.

Padahal proyek ini dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ada tindak pidana korupsi. 

Menurut Bobby Nasution, proyek ini belum berjalan. Dan ini proyek atas permintaan warga setempat. 

"Itu tetap dilanjutkan. Bukan karena seseorang pekerjaan bisa fatal. Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya dengar juga proyek ini belum dimulai," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025). 

Selain itu, proyek ini juga belum ada proyek yang memenangkan. Pihaknya juga belum ada pekerjanya. 

"Apalagi disampaikan, kemarin dalam keterangannya dengar juga proyek ini belum dimulai pekerjaannya. Belum ada pemenangnya. Bum ada ditetapkan siapa yang kerja," ucapnya.

Untuk itu, memulai proyek ini, kata Bobby Nasution cukup gampang dilakukan.

"Oleh karena itu gampang memulainya," jelasnya.

Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan, peninjauan jalan provinsi Sumut ruas Labuhan Batu-Sipiongot-Tolang-Sipangimbar-Sipirok dilakukan beberapa waktu lalu. 

Dalam peninjauan itu, Bobby bilang jalan tersebut rusak sudah 20 tahun lamanya.

Dalam kunjungan itu, Bobby berjanji akan memperbaiki jalan tersebut tahun ini dengan anggaran Rp 100 juta. 

 Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved