Medan Terkini
Proyek Jalan Sipiongot Terkena OTT KPK, Gubsu Bobby Nasution Pastikan Proyek Tetap Berjalan
Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan proyek jalan menuju Desa Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara akan tetap dilanjutkan pihaknya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan proyek jalan menuju Desa Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara akan tetap dilanjutkan pihaknya.
Padahal proyek ini dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ada tindak pidana korupsi.
Menurut Bobby Nasution, proyek ini belum berjalan. Dan ini proyek atas permintaan warga setempat.
"Itu tetap dilanjutkan. Bukan karena seseorang pekerjaan bisa fatal. Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya dengar juga proyek ini belum dimulai," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Selain itu, proyek ini juga belum ada proyek yang memenangkan. Pihaknya juga belum ada pekerjanya.
"Apalagi disampaikan, kemarin dalam keterangannya dengar juga proyek ini belum dimulai pekerjaannya. Belum ada pemenangnya. Bum ada ditetapkan siapa yang kerja," ucapnya.
Untuk itu, memulai proyek ini, kata Bobby Nasution cukup gampang dilakukan.
"Oleh karena itu gampang memulainya," jelasnya.
Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan, peninjauan jalan provinsi Sumut ruas Labuhan Batu-Sipiongot-Tolang-Sipangimbar-Sipirok dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam peninjauan itu, Bobby bilang jalan tersebut rusak sudah 20 tahun lamanya.
Dalam kunjungan itu, Bobby berjanji akan memperbaiki jalan tersebut tahun ini dengan anggaran Rp 100 juta.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.
"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).
Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN.
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.