Breaking News

TRIBUN WIKI

Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tidak Aktif, Begini Cara Mengatasinya

Cara mengaktifkan kembali rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah lama tidak aktif dengan mendatangi kantor bank terkait. Simak langkah berikut

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
AKTIVASI REKENING- Ilustrasi seorang wanita tengah melakukan aktivasi rekening yang sudah lama tidak aktif. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (30/6/2025). 

Adapun bank Himbara ini terdiri dari BNI, BRI, BTN, atau Mandiri.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan rekening dormant atau rekening BSU yang sudah lama tidak aktif?

PENERIMA BSU- Ilustrasi seorang penerima BSU tampak lesu lantaran tidak lolos verifikasi. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasam buatan atau AI.
PENERIMA BSU- Ilustrasi seorang penerima BSU tampak lesu lantaran tidak lolos verifikasi. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasam buatan atau AI. (ChatGPT/Tribun-medan.com)

Apa yang harus dilakukan?

  • Datang langsung ke kantor cabang bank Himbara tempat rekening dibuka (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) terdekat.

  • Bawa dokumen identitas diri (KTP) dan bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau kartu ATM.

  • Ajukan permohonan reaktivasi rekening dormant atau pengaktifan kembali rekening yang tidak aktif.

  • Biasanya, bank akan meminta nasabah melakukan transaksi minimal seperti setor atau tarik tunai untuk mengaktifkan rekening kembali.

Setoran yang diminta berkisar Rp 100 ribu.

Tips Mencegah Rekening Menjadi Dormant

  • Selalu gunakan rekening secara berkala untuk transaksi.

  • Pastikan saldo rekening tidak kosong agar tidak terkena biaya administrasi yang membuat saldo habis dan rekening menjadi dormant.

  • Update data pribadi di bank agar komunikasi dan pemberitahuan penting bisa diterima

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved