OTT KPK di Mandailing Natal

SEPAK TERJANG Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, 'Tangan Kanan' Bobby Nasution Diciduk KPK

Sepak Terjang Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Dua Tangan Kanan Gubernur Bobby Nasution yang Diciduk KPK.

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Dinas PUPR
BERTEMU GUBERNUR BOBBY: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting (Kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Facebook/Dinas PUPR) 

Sepak Terjang Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, yang Dianggap sebagai "Tangan Kanan" Gubernur Bobby Nasution Baru Saja Ditangkap KPK.

TRIBUN-MEDAN.COM - "The Golden Boys Medan" Topan Obaja Putra Ginting (TOP), baru empat bulan pindah tugas ke Pemprov Sumut dari Pemko Medan.

Ia pun langsung menjabat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut begitu diangkut dari Pemko Medan. 

"The Golden Boys Medan" itu dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

Bukan rahasia lagi, kalau Topan Ginting merupakan pejabat muda "anak emas" Bobby Nasution.

Sejak Bobby Nasution duduk sebagai Wali Kota Medan, karir Topan Ginting terus melambung bak roket.

Dari jabatan Camat Medan Tuntungan, ia dipromosikan Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekda Kota Medan.

Ketika Bobby Nasution terplih sebagai Gubernur Sumut, ia lalu menarik Topan duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Tingkat Provinsi. Tentu saja jabatan itu sangat "basah" dan sarat dengan proyek. 

Nilai harta kekayaan Topan juga meningkat pesat sejak ia menduduki posisi eleson II di masa Pemerintahan Bobby, baik sewaktu di Pemko Medan maupun setelah duduk sebagai Kepala Dinas di Pemprov Sumut.

THE GOLDEN BOYS MEDAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)
THE GOLDEN BOYS MEDAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, Topan Ginting memiliki nilai harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar.

"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan yang dilihat Tribun Medan, Sabtu (28/6/2025). 

Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.

Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Innova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota landcruiser hardtop senilai Rp 200 juta. Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.

Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, Topan tercatat tidak memiliki utang.

BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot.
BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut didampingi Kadis PUPR Topan Ginting (kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution ketika membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Facebook/Dinas PUPR)

Topan Ginting Percayakan Rasuli Efendi Siregar Jadi Pemungut Jatah Uangnya

Rasuli Efendi Siregar merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) yang turut ditangkap KPK.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rasuli Efendi Siregar bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia ditugaskan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting untuk mengatur lelang proyek, dan memenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) milik M Akhirun Efendi Siregar atau M Ahirun Piliang.

Dalam proses penunjukan kontraktor yang menyalahi aturan itu, Rasuli Efendi Siregar turut membantu PT Dalihan Natolu Group mempersiapkan segala dokumen untuk keperluan e-catalog.

Selain itu, Rasuli Efendi Siregar ini jugalah orang yang patut diduga bertugas mengumpulkan uang korupsi untuk diberikan kepada Topan Ginting.

Sebab, dalam siaran pers KPK, Rasuli Efendi Siregar disebut telah menerima setoran dari M Akhirun Efendi Siregar dengan cara transfer rekening. Uang yang ditransfer ini pula patut diduga mengalir pada Topan Ginting, 'anak emas' Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Rasuli Efendi Siregar adalah ASN yang bertugas di jajaran Pemprov Sumut. Ia menjabat sebagai Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut.

Rasuli Efendi Siregar lahir pada 27 Oktober 1983.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rasuli Efendi Siregar ini memiliki pengalaman di bidang kontruksi.

Ia menyandang dua gelar, yakni Sarjana Teknik (ST) yang didapat dari Teknik Sipil Universitas Islam Sumut dan Magister Ilmu Administrasi Publik (MAP).

Adapun kariernya di pemerintahan, Rasuli Efendi Siregar menjadi PNS Januari 2009. Sejak saat itu, ia pun telah beberapa kali mendapat tugas penting di pemerintahan. Saat ini jabatannya eselon III/d.

Pada laman cekskk.com, Rasuli Efendi Siregar disebut memiliki dua sertifikat bidang expertise, yaitu Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dan Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan.

SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi dikeluarkan oleh Gataki Konstruksi Mandiri pada 4 Oktober 2022.

Sementara SKK Konstruksi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan diterbitkan oleh ASTEKINDO KONSTRUKSI MANDIRI pada 26 September 2022.

Jabatannya sebagai Kepala UPTD Gunung Tua telah diemban sejak Selasa, 21 Februari 2023. Ia dilantik bersama dengan 328 pejabat eselon III lainnya oleh Gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi.

Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Rasuli Efendi Siregar tercatat mengalami penambahan pada harta kekayaannya. Setidaknya selama setahun terakhir ini.

Di awal menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar mencapai Rp 654.824.329.

Setahun kemudian, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 774.076.000 atau ada tambahan sekira Rp 119 juta.

Dalam LHKPN yang dilaporkan per 3 Januari 2025 itu, Rasuli Efendi Siregar memiliki sejumlah aset yaitu tanah dan kendaraan bermotor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas. 

Bila dijumlahkan, sebenarnya harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar akan mencapai Rp 1,5 miliar. Hanya saja, Rasuli Efendi Siregar punya utang ratusan juta, tepatnya Rp 770 juta. Sehingga mengurangi nilai asetnya yang terdaftar di elhkpn.kpk.go.id.

BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot.
BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Dinas PUPR)

Keduanya Turut Terjaring OTT KPK

Sebagaimana diberitakan Tribun-medan.con di sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).

"Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep kemudian merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut.

Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

"Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Asep kemudian.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

Lalu, proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. 

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," tutur Asep.

Asep Guntur juga mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika diperlukan, terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumut.

Hal ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore.

Asep mengatakan bahwa pihaknya masih mengikuti (menelusuri) aliran uang korupsi yang didistribusikan.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.

Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.

KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.

"Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," tandas Asep.

Akhirudin dan Rayhan pun disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Topan Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).

Siasat Tersangka Kongkalikong Proyek

Asep menjelaskan, siasat para tersangka dalam sejumlah proyek pembangunan jalan, terbongkar setelah penyidik KPK melakukan dua kegiatan OTT pada Kamis malam (26/6/2025) di Sumut.

Operasi senyap pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yaitu:

1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

3. Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025

4. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2025.

Sementara operasi senyap kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

1. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

2. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Dari sejumlah proyek di kedua instansi tersebut, total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

"KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," katanya.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Usai OTT Topan Ginting Dkk, Siapa Berikutnya?

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Asep menambahkan, terbongkarnya kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut berawal pada 22 April lalu. 

Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan.

Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.

Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengurus proses e-catalog.

"Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok," kata Asep.

Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang, memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.

Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.

Heliyanto mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep.

Pengamat Minta Diusut Tuntas

Terkait kasus dugaan korupsi ini, pemerintah pusat diminta turun tangan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga. 

Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.

"Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan," ujar Antony, Minggu (29/6/2025) . 

Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil. Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag dan Alexander Sinulingga Kadis Pendidikan, dan Sutan Tolang Lubis Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD. 

"Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat blok Medan dari Pemko Medan justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi," katanya.

Antony mempertanyakan mengapa para ASN eks Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan under pass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.

"Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini," tegasnya.

Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.

"Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten dan kota di Sumut," pungkasnya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Baca juga: ULTIMATUM Boyamin Saiman ke KPK Soal OTT Proyek Jalan Sumut: Kalau Bobby Tak Dipanggil, Saya Gugat

Baca juga: OTT KPK Kuak Trik Topan Ginting Dkk Atur Proyek Dinas PUPR Sumut, Pura-pura Dikasih Jeda Seminggu

Baca juga: Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Sumut, KPK : Tidak Tertutup Ada Tersangka Lainnya

Baca juga: SOSOK Akhirun Piliang Bendahara Golkar Tapsel Terjaring OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved