Berita Viral

ULTIMATUM Boyamin Saiman ke KPK Soal OTT Proyek Jalan Sumut: Kalau Bobby Tak Dipanggil, Saya Gugat

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mendapatkan ultimatum dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mendapatkan ultimatum dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah menetapkan 5 orang tersangka korupsi proyek jalan di Sumut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam akan menggugat KPK jika tidak memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution.  

Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby sangat penting karena menyangkut marwah KPK dan membuka secara terang kasus ini. 

"Memanggil Bobby Nasution dan mengembangkan kasus ini. Kalau tidak segera dipanggil dalam waktu dua minggu, saya gugat praperadilan,” tegas Boyamin.

KPK sebelumnya melakukan OTT terkait proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK

Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN

Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut

Yang menarik perhatian adalah nama terakhir. Topan Obaja Putra Ginting baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Bobby Nasution pada Februari 2025, dan sebelumnya juga pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan saat Bobby menjabat Wali Kota.

4 Alasan Mengapa KPK Harus Periksa Bobby Nasution

Boyamin Saiman membeberkan empat alasan mengapa KPK wajib memeriksa Bobby, minimal sebagai saksi, dalam perkara yang sedang bergulir ini:

1. Demi Asas Keadilan Hukum
Boyamin menyebut bahwa dalam banyak kasus korupsi, jika kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK juga akan meminta keterangan dari kepala daerah tempat dinas itu berada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved