OTT KPK di Mandailing Natal

Sikap Tegas Bobby Pastikan Tak Akan Beri Bantuan Hukum, Kadis PUPR Topan Obaja Ginting Dinonaktifkan

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tersangka Topan Obaja Ginting.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut dinonaktifkan.

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Topan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR)," jelas Bobby Nasution saat diwawancara, Senin (30/6/2025).

Sampai hari ini, Senin (30/6/2025), Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi Jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti Jabatan) nanti diinfokan lebih lanjut (jika sudah ada pengganti)," ucapnya.

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Aliran Uang Korupsi Diperiksa

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anak buah Bobby sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved