Berita Viral
SOSOK Hoho Alkaf Kades Bertato yang Ramai Tuai Pujian, Kelola Dana Desa untuk Ternak Ayam dan Lele
Inilah sosok Hoho Alkaf Kepala Desa Purwasaba, Banjarnegara yang tengah ramai tuai pujian setelah videonya yang memperlihatkan peternakan ayam dan lel
"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaf.
"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.
Bolehkah Kades memiliki tato?
Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.
Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.
Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.
Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.
Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.
Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.
"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.
Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.
Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.
Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.
Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.
Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.
Artikel ini telah tayang di Tribun Bengkulu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Trib
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.