Tarif Listrik

Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025 tidak ada kenaikan alias tetap.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/ChatGPT
PETUGAS PLN- Ilustrasi berupa kartun petugas PLN saat melakukan perbaikan meteran listrik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah memastikan, bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan.

Adapun tarif listrik bulan Juli 2025 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.

Baca juga: Profil Rizal Calvary Marimbo, Orang Dekat Bahlil Lahadalia yang Kini Jabat Direktur di PLN

Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). Proyek LISSA yang dimulai pada Oktober 2017 ini diresmikan bersamaan dengan 20 titik listrik desa lainnya di Kalimantan Timur sebagai rogram kelistrikan untuk menerangi desa di seluruh pelosok Indonesia.
Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). Proyek LISSA yang dimulai pada Oktober 2017 ini diresmikan bersamaan dengan 20 titik listrik desa lainnya di Kalimantan Timur sebagai rogram kelistrikan untuk menerangi desa di seluruh pelosok Indonesia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: SPKLU PLN Siap Layani Pengendara Mobil Listrik di Sumut Selama Libur Idul Adha 1446 H

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA

Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. 

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi

MELEPAS METERAN - Petugas PLN sedang melepasi meteran listrik setiap rumah warga di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016). SP-3 yang telah diterbitkan memberi waktu kepada warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya selama 24 jam sebelum Senin (29/2/2016) dibongkar.
MELEPAS METERAN - Petugas PLN sedang melepasi meteran listrik setiap rumah warga di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016). SP-3 yang telah diterbitkan memberi waktu kepada warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya selama 24 jam sebelum Senin (29/2/2016) dibongkar. (Warta Kota/henry lopulalan)

Baca juga: Syarat Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen,Pelanggan Rumah Tangga di Bawah 1.300 VA

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA;

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved