Sumut Terkini

Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Terlibat OTT yang Dilakukan KPK

Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah saat diwawancara usai menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025). Ijeck respon soal kadernya terlibat kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dalam proyek jalan di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) pastikan akan memecat Bendahara Golkar Tapanuli Selatan Muhammad Akhirun Pilliang (KIR) apabila sudah menjadi terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Tapanuli Selatan beberapa hari lalu. 

Sejauh ini kata Ijeck, pihaknya belum mencopot Akhirun dari kader Partai Golkar.

Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun

"Belum dicopot. Karena kan baru OTT ya statusnya, nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun nanti kalau sudah pasti kita gak nunggu persidangan kita copot," tegasnya usai menghadiri acara HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).

Apalagi kata Ijeck, jika terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan dari kader Partai Golkar.

"Kalau terbukti bersalah kita keluarkan dari kader. Saat ini statusnya masih bendahara Golkar Tapsel dia,"jelasnya. 

Menurutnya, jika permasalahannya karena urusan partai, pasti akan diberi bantuan hukum. Tetapi karena ini bukan bantuan hukum, maka tak akan ada pendampingan hukum

"Kalau berkaitan terbukti bersalah apalagi terkait ini urusan pribadi kalau partai pasti partai ikut bantu. Tapi ini pribadi kami tak ada pendampingan hukum," ucapnya.

Terkait tertangkapnya oleh KPK, Ijeck menegaskan tidak ada kaitannya dengan partai Golkar.

"Karena ini kan atas nama pribadi dengan usahanya sendiri. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Golkar dan kami Golkar tegas kalau anggota siapapun itu kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved