Sumut Terkini

Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Terlibat OTT yang Dilakukan KPK

Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah saat diwawancara usai menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025). Ijeck respon soal kadernya terlibat kasus OTT yang dilakukan oleh KPK dalam proyek jalan di Sumut. 

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut. 

OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam.
OTT DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akhirun Piliang merupakan direktur utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) sekaligus bendahara DPD Golkar Tapanuli Selatan.  

Dia kini berstatus tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting terkait suap pemenangan tender pengerjaan jalan dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Akhirun diketahui merupakan kader Golkar. Dia juga menjabat sebagai bendahara Golkar Tapsel sejak 2020 hingga 2025.

Selain pengurus Golkar, dia juga memiliki perusahaan bernama PT DNG yang beralamat di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dirinya merupakan ayah dari tersangka lainnya yakni Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengutip laman gapensi.or.id, Akhirun Piliang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Sumut.

Dirinya menjabat  Wakil Ketua Umum IV Gapensi Sumut untuk periode 2017-2022.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK)

Tanggapan Golkar

Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu dari 6 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemenangan tender jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah. 

Dalam kasus ini, Akhirun merupakan pihak ketiga dari PT Dalihan Natolu Grup yang disetel memenangkan pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved