Sumut Terkini
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Terlibat OTT yang Dilakukan KPK
Ijeck menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Akhirun
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun Piliang merupakan direktur utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) sekaligus bendahara DPD Golkar Tapanuli Selatan.
Dia kini berstatus tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting terkait suap pemenangan tender pengerjaan jalan dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akhirun diketahui merupakan kader Golkar. Dia juga menjabat sebagai bendahara Golkar Tapsel sejak 2020 hingga 2025.
Selain pengurus Golkar, dia juga memiliki perusahaan bernama PT DNG yang beralamat di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dirinya merupakan ayah dari tersangka lainnya yakni Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip laman gapensi.or.id, Akhirun Piliang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Sumut.
Dirinya menjabat Wakil Ketua Umum IV Gapensi Sumut untuk periode 2017-2022.

Tanggapan Golkar
Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu dari 6 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemenangan tender jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah.
Dalam kasus ini, Akhirun merupakan pihak ketiga dari PT Dalihan Natolu Grup yang disetel memenangkan pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
1.003 Anak dan Perempuan Korban DPPO, Komisi E DPRD Sumut: Status Darurat |
![]() |
---|
DPRD Soroti Sekolah Swasta Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat yang Peroleh 4 Unit Smartboard |
![]() |
---|
Kendarai Hyundai I20, Pebalap Tanah Air Aldio Oeken Keluar Sebagai Juara APRC Simalungun 2025 |
![]() |
---|
Jalinsum Pakpak Bharat-Subulussalam Nyaris Putus Usai Tergerus Longsor |
![]() |
---|
HUT RI ke 80, Aspem Pemprov: Gubsu Bobby dan ASN Gelar Upacara Hari Minggu, Tak Ada Gelar Perlombaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.