TRIBUN WIKI
Profil Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris MA ditangkap lagi oleh KPK setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap lagi kasus pencucian uang.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.
Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.
Baca juga: Profil Marcos Santos, Pelatih Arema FC yang Berpengalaman Menukangi Timnas U17 Brasil
"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir.
Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.
Akan laporkan ke Dewas
Dari penuturan Maqdir, Nurhadi ditahan atas permintaan penyidik KPK dalam kurun waktu 20-40 hari.
Informasi dari KPK yang diterima Maqdir menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan atas kasus dugaan pencucian uang.
Baca juga: Benarkah Ali Khamenei Keturunan Nabi? Yuk Simak Profil Singkatnya
Atas langkah KPK yang kembali menahan Nurhadi, Maqdir Ismail akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Maqdir berharap Dewas bisa memberikan tindakan atas perlakuan KPK yang dinilai sengaja menunda dan memisahkan proses hukum kliennya.
"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," kata dia.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.