Berita Viral
Rajo Emirsyah Terdakwa Judol Komdigi, Habiskan Rp15 M Konvoi Moge Hingga Berangkatkan 47 Orang Umrah
Bayangkan saja, ia dengan mudahnya menghabiskan uang belasan miliar hanya untuk berfoya-foya dan memuaskan nafsu saja.
TRIBUN-MEDAN.com - Rajo Emirsyah terdakwa judi online di Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) bikin geleng-geleng hakim.
Pasalnya Rajo menghabiskan Rp15 miliar uang tutup mulut yang diterimanya dalam waktu satu tahun.
Ia memakai uang panas tersebut untuk konvoi dengan komunitas motor gede hingga piknik dengan pacarnya ke luar negeri.
Baca juga: Polda Sumut Ungkap Pabrik Liquid Vape Bermuatan Narkoba di Medan, 2 Tersangka Diamankan
Tak hanya itu, dengan uang haram itu pula mantan pegawai Komdigi itu memberangkatkan 47 orang pergi umrah.
Sungguh pengakuan eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), Rajo Emirsyah terdakwa praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh instansinya, bikin urut dada rakyat miskin.
Bayangkan saja, ia dengan mudahnya menghabiskan uang belasan miliar hanya untuk berfoya-foya dan memuaskan nafsu saja.
Baca juga: Awal Mula KPK Endus Siasat Licik Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Rajo yang dapat Rp 15 miliar dari judol itu, bisa menghabiskannya dalam setahun. Uang panas itu ia pakai untuk konvoi menggunakan harley dan juga piknik bersenang-senang dengan pacarnya.
Inilah yang bikin banyak publik dibikin geleng kepala dan urut dada. Rajo yang dengan mudahnya mendapatkan uang juga dnegan gampangnya menghabiskannya untuk berfoya-foya menyenangkan diri dan nafsunya
Jaksa Sampai Terkejut
Jaksa Setyo Adhi Wicaksono terkejut saat terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), Rajo Emirsyah, menghabiskan uang senilai Rp 15 miliar selama satu tahun.
Uang tersebut Rajo terima dari beberapa eks pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang terlibat praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Momen ini terungkap saat Rajo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

“Dalam waktu berapa lama saudara habiskan Rp 15 miliar itu?” tanya Setyo.
Tanpa pikir panjang, Rajo menjawab lantang, “satu tahun.”
Seolah tidak percaya dengan pengakuan Rajo, Setyo kembali bertanya dengan pertanyaan serupa
“Satu tahun, Pak,” jawab Rajo.
Baca juga: Awal Mula KPK Endus Siasat Licik Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Lalu, jaksa mencecar Rajo dengan bertanya uang tersebut dipakai untuk apa saja.
"Ada untuk membiayai orang umrah, buat saya beli beli motor. Satu motor saja bisa berapa ratus juta. Saya jalan-jalan ke luar negeri,” ucap Rajo.
“Enggak, soalnya saya uang Rp 15 miliar, belum pernah lihat dan enggak mungkin habis satu tahun,” kata Setyo lagi.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Baca juga: HUT ke-435 Medan, Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan ke Pekerja Rentan
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Piknik Dengena Pacar
Terdakwa Rajo Emirsyah menggunakan uang hasil tutup mulut praktik judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk bepergian ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
"Saya jalan-jalan ke luar negeri,” ungkap Rajo di muka persidangan.
Rajo juga menggunakan uang panas tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rajo menanggung seluruh biaya operasional saat berkelana ke luar kota bersama komunitasnya.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu,” ujar dia.
Baca juga: KISAH Nenek Irah Tinggal di Atas Makam Tionghoa Selama 30 Tahun, Tolak Tinggal Bareng Anak dan Cucu
Terlepas dari hal tersebut, Rajo juga mengalirkan uang panas untuk memberangkatkan puluhan orang umrah.
Adapun Rajo menerima uang tutup mulut dari praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo senilai Rp 15 miliar. Dalam satu tahun, Rajo menghabiskan uang haram tersebut.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.