TRIBUN WIKI
Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?
Hukum Islam menggunakan uang haram untuk pergi umrah sah menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sah. Tapi hanya akan sia-sia karena dosanya.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemberitaan seputar penggunaan uang haram dari hasil tutup mulut judi online yang digunakan untuk memberangkatkan puluhan orang umrah seperti yang dilakukan eks pegawai Kominfo (kini Komdigi) Rajo Emirsyah tengah ramai di media sosial.
Banyak pihak yang bertanya mengenai Hukum Islam tentang masalah ini.
Yang paling banyak ditanyakan apakah umrah yang dilakukan orang-orang yang menggunakan uang haram itu sah atau tidak.
Sebab, segala sesuatu yang diperoleh dari cara yang haram, tentu dilarang oleh agama.
Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?
Lalu bagaimana dengan Hukum Islam mengenai masalah tersebut?
Prof Dr KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz dalam channel Youtube Zahrowy TV pernah menjelaskan mengenai masalah umrah dengan uang haram.
KH Ahmad Zahro pernah menjelaskan, bahwa ada beberapa pandangan tentang masalah ini.
"Kalau menurut Imam Hambali, umrahnya tidak sah," kata KH Ahmad Zahro, seperti dilihat pada Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan, alasan kenapa Imam Hambali tidak mensahkan umrah dengan uang haram karena sumber uang yang digunakan tidak jelas.
Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Karenanya, mazhab Hambali mengatakan bahwa umrah dengan uang haram itu tidak sah.
Sebab, tidak ada pahala yang mengalir pada kegiatan umrah tersebut.
"Tapi kalau menurut jumhur ulama, Abu Hanifah atau mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafii, sah umrahnya, tapi pahalanya dipotong, dosanya biaya itu," kata KH Ahmad Zahro.
Artinya, umrah yang dikerjakan hanya akan sia-sia.
Sebab, pahala yang mestinya didapat dari kegiatan umrah justru hangus karena asal usul pembiayaannya.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
Senada disampaikan Habib Husein Ja'far Al Hadar atau Habib Ja'far.
Habib Ja'far menegaskan, bahwa setiap orang yang menggunakan uang haram untuk umrah, tentu ibadahnya tidak sah.
"Jadi tidak diterima (ibadahnya) sudah pasti. Pahalanya juga hangus sudah pasti," kata Habib Ja'far pada video yang diunggah akun Youtube Ninety Nine.
Sama seperti yang tertuang dalam kitab fiqih Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib.
Di sana dijelaskan mengenai anjuran untuk mencari harta yang halal untuk digunakan dalam kegiatan ibadah.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : (مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ). ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير
Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).
Jadi, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan harta atau penghasilan yang halal.
Sebab, tidak ada pahala bagi mereka yang menggunakan uang haram untuk pelaksanaan ibadah.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.