Sumut Terkini
Pemkab Deli Serdang Kembali Ajukan Penjelasan dan Penyampaian Perubahan KUA PPAS ke DPRD
Pengajuan penjelasan secara tertulis diserahkan langsung kepada Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang mengajukan penjelasan dan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 kepada DPRD Deli Serdang, Rabu (2/7/2025).
Hal ini dilakukan setelah DPRD Deli Serdang mengembalikan berkas KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada 26 Juni lalu karena dipandang belum memenuhi syarat-syarat.
Pengajuan penjelasan secara tertulis diserahkan langsung kepada Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Iwan Salewa yang mewakili Pimpinan DPRD.
Saat itu Timur didampingi oleh sejumlah Kepala OPD. Diketahui kalau penjelasan dan penyampaian perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini dijawab oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo karena Bupati dr Asri Ludin Tambunan berada di luar kota.
Dalam penjelasannya itu Pemkab menegaskan, penyampaian perubahan KUA PPAS 2025 ini telah memenuhi arahan pemerintah pusat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025.
Penegasan yang dibuat sekaligus untuk merespon surat penolakan DPRD Deli Serdang yang belum mengagendakan jadwal pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025, serta memastikan, jika Pemkab Deli Serdang tidak pernah mengintervensi DPRD Deli Serdang khususnya Badan Musyawarah dalam menjadwalkan pembahasan apa pun.
"Kami (Pemkab Deli Serdang) sampaikan, kami sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam memastikan semua program penganggaran dan mekanisme, serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk terwujudnya Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, kami juga tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan pembahasan apa pun," tulis pernyataan Lom Lom di surat dan dirilis oleh Dinas Kominfostan Deli Serdang.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, pembahasan RPJMD Deli Serdang tahun 2025-2029 telah dilalui, dan sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Terlambatnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, karena adanya keterlambatan penyampaian audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dituliskan pada dasarnya penyampaian audit LHP BPK RI, pada 23 Mei 2025 di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara diserahkan langsung kepada Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang yang diwakili Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu.
Menjawab hal yang sempat dipertanyakan oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengenai perbedaan pagu anggaran di Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan pada APBD 2025, dijawab karena anggaran tersebut merupakan alokasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD Drs H Amri Tambunan (sub unit) ke Dinas Kesehatan (unit) sebagai organisasi induk.
"Menurut kami, hal ini dapat kita bahas bersama dalam rapat-rapat pembahasan dan penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2025," tulis Lom Lom.
Pengusulan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 sesuai jadwal SE Mendagri ditegaskan juga merupakan wujud komitmen Pemkab Deli Serdang dalam pelaksanaan poin 4 Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang, pada 28 April 2025 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta.
Poin penting lain yang dituliskan dalam penjelasan itu juga menyangkut soal ketepatan waktu penyerahan dan pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2025, paling lambat tanggal 7 Juli 2025 merupakan salah satu penilaian Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Area Penganggaran Monitoring, Controlling, Surveillance for Preventing (MCP) KPK RI Tahun 2025. Pemkab Deli Serdang mengakui kalau SE Mendagri tersebut memang bukan produk hukum akan tetapi isi SE Mendagri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai produk hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, mengatur tentang Perumusan Perubahan RKPD Tahun 2025 perlu memperhatikan visi, misi dan program kerja kepala daerah terpilih dan memperhatikan hasil kesepakatam bersama antara kepala daerah dengan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA-PPAS.
"Menurut kami, jika saja pimpinan DPRD berkeinginan mengikuti Surat Edaran Mendagri, tentu jadwal dan urutan pembahasan RPJMD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta pembahasan dan penandatanganan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, bisa diatur lebih efektif tanpa melanggar aturan apa pun," tulis disurat penjelasan.
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Pelempar Mobil Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Satu Tertangkap di Jakarta dan Satu di Belawan |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.