Berita Viral

Penampakan Uang Rp 1,3 Triliun Sitaan Perkara Korupsi CPO dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejaksaan Agung kembali menyita uang hasil kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 1.374.892.735.527 atau Rp 1,3 triliun.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA UANG CPO - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasiliitas ekspor crude palm oil (CPO), Rabu (2/7/2025). 

Direktur Penuntutan pada Jampdisus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Terkait hal ini Kejagung pun sempat menampilkan tumpukan uang hasil sitaan dari terdakwa Wilmar Group tersebut.

Namun karena keterbatasan tempat, Kejagung hanya bisa menampilkan sebanyak Rp 2 triliun dari total 11,8 triliun yang berhasil disita.

Kemudian lebih jauh Sutikno menerangkan, usai disita, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan milik Jampidsus Kejagung.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasari ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf A Jo Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Penyitaan uang tersebut lanjut Sutikno nantinya juga akan digunakan pihaknya sebagai memori kasasi tambahan yang saat ini tengah diajukan ke Mahkamah Agung.

Diajukannya kasasi ini sebab, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau ontslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp 11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved