Korupsi

SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya

Rajo Emirsyah adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang menggunakan uang judol untuk berangkatkan 47 orang umrah.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Facebook/Rosadi Jamani
JUDOL- Rajo Emirsyah, eks pegawai Komdigi yang mengaku berangkatkan 47 orang umrah pakai uang hasil suap judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Rajo Emirsyah tengah mencuri perhatian masyarakat Indonesia.

Sebab, dalam persidangan kasus situs judi online, Rajo Emirsyah mengaku memberangkatkan 47 orang untuk melaksanakan umrah menggunakan hasil uang haram.

Uang haram itu berasal dari duit tutup mulut praktik situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi).

Dalam persidangan terungkap, bahwa mantan pegawai Komdigi ini tidak hanya menggunakan uang tutup mulut judol untuk memberangkatkan orang umrah, tapi juga menggunakannya untuk foya-foya.

JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Profil dr Irma Suryani Idris, Wakil Dekan FK UNM Meninggal Dunia Usai Salat Subuh

"Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo saat menghhadiri sidang di ruang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Rajo Emirsyah mengatakan, ia juga sempat membiayai touring motor komunitas Harley Davidson.

Sekali kegiatan touring, bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 600 juta sampai Rp 700 juta. 

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.

Baca juga: Profil Arkhan Kaka, Dicoret dari Timnas U-20 Kini Justru Lolos Jadi Anggota TNI

Rajo menyebut, ia sempat melakukan touring ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia

Tidak hanya itu, ia juga menggunakan uang hasil tutup mulut judol itu untuk liburan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo. 

Sosok Rajo Emirsyah

Rajo Emirsyah adalah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.

Ia termasuk terpidana dalam kasus perlindungan situs judi online di Komdigi.

Mengenai identitas dirinya, tak banyak informasi yang bisa dilihat tentang sosok Rajo Emirsyah.

Baca juga: Profil Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Lagi Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Hanya saja disebutkan, ketika Rajo Emirsyah bertugas di Komdigi, ia ditempatkan pada bidang perpajakan.

Selama berkarier di Komdigi, Rajo pun ternyata pernah melaporkan tindak perlindungan judol ini pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Namun, laporan Rajo tidak direspon.

Padahal, di dalam laporannya itu, tertera nama-nama pegawai Kominfo yag terlibat dalam tindak perlindungan situs judi online tersebut.

Sayangnya, laporan itu tidak diseriusi oleh Budi Arie Setiadi.

Baca juga: Profil Tasyi Athasyia, Youtuber yang tak Terima Disebut Mirip Elvy Sukaesih

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).

Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.

Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.

Baca juga: Profil Rasuli Efendi Siregar, Orang yang Diduga Kumpulkan Uang Korupsi untuk Topan Ginting

Setoran Rp 15 Miliar

Dalam perkara perlindungan situs judol, Rajo Emirsyah menerima uang Rp 15 miliar.

Uang inilah yang digunakannya untuk foya-foya dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara ini ada lima klaster yang diadili.

Baca juga: Profil Merince Kogoya, Finalis Ajang Miss Indonesia 2025 yang Didepak Karena Kibarkan Bendera Israel

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Baca juga: Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang..(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved