Sumut Terkini

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kota Binjai, Polisi Sita Sabu dan Ganja yang Disimpan di Asbes

Sebuah rumah sebagai informasi awal yang dicurigai tempat peredaran narkotika terlihat melakukan transaksi dari balik jendela.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Polres Binjai
PENANGKAPAN - Seorang bandar narkoba berinisial EP (33) yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, tak berkutik saat digerebek polisil, Kamis (3/7/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang bandar narkoba berinisial EP (33) yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, tak berkutik saat digerebek polisi. 

Pasalnya EP nekat menyimpan sabu dan ganja ditempat ia tinggal. Penggerebekan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Binjai ini terjadi pada, Senin (30/6/2025). 

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud adalah sebuah rumah sering dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (3/7/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai ini pun menuai hasil. 

Sebuah rumah sebagai informasi awal yang dicurigai tempat peredaran narkotika terlihat melakukan transaksi dari balik jendela.

"Dilihat seorang pria buka jendela rumah dan sedang berkomunikasi melalui hp dengan seseorang. Kemudian petugas didampingi kepala lingkungan, melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut," kata Junaidi. 

Hasil penggerebekan di rumah itu, ditemukan barang bukti yang disimpan di balik atas asbes kamar mandi. 

"Adapun barang bukti yang ditemukan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 gram yang dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 paket daun kering ganja dengan berat kotor 1,20 gram yang dibungkus dalam plastik transparan, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 pipet sekop, 1 timbangan elektrik, dan uang tunai Rp360 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan," kata Junaidi. 

EP sudah diboyong ke markas Komando Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. EP disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved