Sumut Terkini
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kota Binjai, Polisi Sita Sabu dan Ganja yang Disimpan di Asbes
Sebuah rumah sebagai informasi awal yang dicurigai tempat peredaran narkotika terlihat melakukan transaksi dari balik jendela.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang bandar narkoba berinisial EP (33) yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, tak berkutik saat digerebek polisi.
Pasalnya EP nekat menyimpan sabu dan ganja ditempat ia tinggal. Penggerebekan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Binjai ini terjadi pada, Senin (30/6/2025).
"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud adalah sebuah rumah sering dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (3/7/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai ini pun menuai hasil.
Sebuah rumah sebagai informasi awal yang dicurigai tempat peredaran narkotika terlihat melakukan transaksi dari balik jendela.
"Dilihat seorang pria buka jendela rumah dan sedang berkomunikasi melalui hp dengan seseorang. Kemudian petugas didampingi kepala lingkungan, melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut," kata Junaidi.
Hasil penggerebekan di rumah itu, ditemukan barang bukti yang disimpan di balik atas asbes kamar mandi.
"Adapun barang bukti yang ditemukan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 gram yang dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 paket daun kering ganja dengan berat kotor 1,20 gram yang dibungkus dalam plastik transparan, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 pipet sekop, 1 timbangan elektrik, dan uang tunai Rp360 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan," kata Junaidi.
EP sudah diboyong ke markas Komando Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. EP disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.