Berita Nasional

Kekayaan Wawan Yunarwanto, Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Punya Utang Rp 864 Juta

Kata Jaksa KPK tersebut, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.

Tribunnews.com
HARTA KEKAYAAN WAWAN YUNARWANTO -- Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024). Wawan Yunarwanto menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipenjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. 

Profil Wawan Yunarwanto

Wawan Yunarwanto adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.

Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Wawan saat ini adalah sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.

Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.

Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.

Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.

Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.

Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa KPK melanjutkan, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa Wawan, Kamis (3/7/2025).

Adapun surat tuntutan terhadap Hasto berjumlah 1.300 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved