Berita Medan
LBH Medan Nilai Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Suap PPPK Langkat Cederai Hukum
Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KECURANGAN PPPK - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terdakwa kecurangan rekruitmen PPPK Langkat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025).
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Medan
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.