Berita Medan

LBH Medan Nilai Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Suap PPPK Langkat Cederai Hukum

Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KECURANGAN PPPK - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terdakwa kecurangan rekruitmen PPPK Langkat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025). 

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin. 

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta. 

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved