Berita Medan

LBH Medan Nilai Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Suap PPPK Langkat Cederai Hukum

Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN KECURANGAN PPPK - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terdakwa kecurangan rekruitmen PPPK Langkat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap lima terdakwa kasus suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Kabupaten Langkat mencederai hukum dan keadilan. 

"Kami selalu kuasa hukum dari ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah Mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap ratusan guru serta masyarakat Sumut khusus Kabupaten Langkat," kata direktur LBH Medan Irvan Saputra, Jumat (4/7/2025). 

Irvan mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 terdakwa yang dijerat pasal Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan hukum 1 tahun 6 bulan penjara sangat tidak berkeadilan. 

"LBH Medan menilai tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan tuntutan tersebut diduga dapat menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumut khususnya dalam sektor pendidikan," ujarnya. 

Berdasarkan fakta persidangan secara hukum LBH Medan menilai jika tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Tindakan para Terdakwa merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime), maka lanjut Irvan, sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya. 

"Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para terdakwa khusus Kadis Pendidikan dan BKD langkat telah mengakibatkan ratusan guru honorer Langkat menjadi korban," ujar Irvan. 

"Selama proses persidangan LBH Menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak profesional dan diduga menutupi kasus ini semisal hingga sampai memasuki persidangan tuntutan JPU tidak  menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut. Maka dari itu LBH Medan menduga jika JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para Terdakwa  dengan sangat rendah," ujar Irvan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Ada pun dalam kasus ini lima terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku eks Kepala SD. 

Tuntutan hukuman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " kata JPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved