Polres Labuhanbatu

Bobol Ruko dan Curi Puluhan Celana, Pria di Panai Hilir Ditangkap Polisi

Petugas Polsek Panai Hilir menunjukkan barang bukti celana hasil curian dan batu yang digunakan pelaku untuk membobol ruko milik warga di Kelurahan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Panai Hilir menunjukkan barang bukti celana hasil curian dan batu yang digunakan pelaku untuk membobol ruko milik warga di Kelurahan Sei Berombang, Jumat (4/7/2025). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. 

TRIBU-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Seorang pria berinisial ID alias Iwan Upah (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir karena diduga mencuri puluhan celana dari sebuah ruko di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi meringkus pelaku di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga terkait pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025.

Kapolsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama timnya. Pelaku diketahui merupakan warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang.

Menurut keterangan korban berinisial DT (44), ia menyadari rukonya telah dibobol usai diberi tahu oleh saksi. Saat dicek, gembok pintu ruko ditemukan rusak, dan ada batu besar yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.

“Korban kehilangan lima lusin celana berbagai merek. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp12 juta,” ujar Kasubsi PID M Sie Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, SH.

Saat diinterogasi, ID mengaku melakukan pencurian itu bersama seorang rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan ID, polisi menyita beberapa celana panjang hasil curian serta batu yang digunakan untuk membobol pintu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui IPTU Arwin menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminal. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting bagi kami,” kata Arwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved