Berita Viral
Penyebab Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Sempat Pesta Bersama 2 Wanita, 2 Perwira Jadi Tersangka
Terungkap penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban sempat pesata bersam 2 wanita, ditemukan meninggal dunia saat berenang di kolam
Menurutnya CCTV di villa hanya terpasang di pintu masuk, dan tidak ada rekaman yang hilang.
Dalam rekaman, kata dia tidak tampak orang lain keluar-masuk saat kejadian.
Karena keterangan para tersangka saling tidak konsisten, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali.
Hasilnya, sebagian besar keterangan tersangka terbukti tidak sesuai fakta.
Syarif mengatakan dua yang merupakan anggota kepolisian Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC, tidak ditahan.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang wanita, inisial M yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), ditahan untuk mempermudah penyidikan.
Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
Tersangka M Ajukan Penangguhan Penahanan
Aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi inisial M (23) ke penyidik Polda NTB.
M merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.
Dua tersangka lainnya yakni Kompol IMYPU dan Ipda HC yang merupakan rekan dari Brigadir Nurhadi tidak ditahan.
Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini apalagi IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting.
Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka IMYPU.
Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta IMYPU untuk menemani dia selama satu malam.
Selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB.
M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan.
"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan.
Yan mengatakan pada saat itu M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.
Setiba di Lombok, ia diminta IMYPU untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan bersama HC, Brigadir Nurhadi dan seorang yang kini berstatus saksi inisial P.
Baca juga: JADWAL SIARAN PSG vs Bayern Muenchen, Balas Dendam Achraf Hakimi, Catatan Pertemuan PSG vs Muenchen
Baca juga: JADWAL SIARAN Madrid vs Dortmund, Berikut Catatan Sengitnya Pertemuan 2 Klub Eropa
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Wartakota/ TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.