Breaking News

News Video

TERLELAP USAI "BERMESRAAN" dengan Wanita Dikenal Dari Medsos, Motor Pemuda di Medan Dibawa Kabur

Polsek Medan Tuntungan kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor modus kencan, yang terjadi pada Senin 23 Juni lalu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Medan Tuntungan kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor modus kencan yang terjadi pada Senin 23 Juni lalu.

Tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni Deliana Barus 21 tahun, Andrian Geovani Sihombing 22 tahun, dan Yudi Lamsihar Rajagukguk 21 tahun.

Ketiganya berkomplot untuk mencuri sepeda motor milik seorang pemuda berinisial PAM (21) dari wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, korban PAM (21) kehilangan sepeda motornya usai bermesraan dengan Deliana Barus (21) wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Usai bermesraan dengan Deliana, korban pun tertidur pulas.

Sedangkan Deliana, ketika sudah memastikan korban tidur nyenyak langsung mengambil dompet, handphone beserta kunci motor.

Setelah itu, wanita muda yang saat beraksi menggunakan pakaian dress panjang langsung ke parkiran motor dan membawanya kabur.

"Korban dan pelaku berkenalan di media sosial, berlanjut ke pesan singkat, kemudian ke hotel. Korban tertidur, namun setelah bangun teman wanitanya sudah tidak ada. Begitu juga dompet, handphone, dan sepeda motor di parkiran,"kata Iptu Syawal Sitepu, Sabtu (5/7/2025).

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan menambahkan, setelah motornya hilang, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Kemudian ia bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka pada Senin 30 Juni kemarin.

Mereka mengaku Deliana dijadikan umpan untuk mencari mangsa di media sosial, lalu mengajaknya tidur ke hotel.

Setelah korban tidur, motor beserta barang berharga lainnya dibawa kabur.

Setelah diamankan, para tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban, lalu dijual seharga Rp 4 juta.

Tersangka Deliana Barus mendapat bagian paling besar yaitu Rp 1,2 juta. Sedangkan tersangka Andrian Geovani Sihombing, Yudi Lamsihar dan 1 tersangka yang masih dicari bernama Rahul, mendapat Rp 600 ribu.

Sisanya mereka gunakan untuk membayar penginapan.

Begitu juga dengan hasil penjualan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"uang penjualan sepeda motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved