Berita Viral

BABAK Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara

Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
POLISI TEMBAK PELAJAR - Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus polisi Aipda Robig Zaenudin tembak mati pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah?

Kasus yang merenggut nyawa siswa bernama Gamma tersebut kini sudah memasuki tahap penuntutan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/7/2025), Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa menyatakan, Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, melanggar pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.

Menurut Sateno, hal yang memberatkan terdakwa Robig ada dua hal, pertama sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah melakukan tindakan pidana tersebut.

Kedua, akibat perbuatan Robig mengakibatkan korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

Dikutip dari Tribunjateng, selama persidangan Robig selalu menunduk dengan mengenakan peci rajut putih.  

Robig baru mendongak ketika jaksa telah membacakan tuntutannya.

Selepas mendengarkan tuntutan itu, Robig mengaku bakal mengajukan pembelaan.

"Iya, saya ajukan pembelaan," kata Robig.

Sidang tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban Gamma terdiri dari ayah kandung Gamma Andi Prabowo didampingi beberapa kerabat lainnya di antaranya, Nur Salam.

Kuasa Hukum korban Zainal Petir juga turut mendampingi. Menurut dia, putusan itu telah memuaskan keluarga.

Namun, dirinya secara pribadi menuntut Robig dihukum seumur hidup atau hukuman mati. "Puas tapi tidak terlalu memuaskan," katanya. 

Baca juga: AKSI PROTES Soal Aipda Robig Penembak Mati Gamma Siswa SMK Terima Gaji dan Banding: Gak Punya Malu

Dalam perjalanan kasus ini, Aipda Robig Zaenudin juga dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Pada sidang etik itu, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya. 

Usai mendengar putusan itu, Robig berencana mengajukan banding. 

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024), membeberkan motif penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. 

Ia menegaskan bahwa penembakan itu bukan karena adanya tawuran.

Aipda Robig menembak karena merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Aris mengungkapkan, pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ hendak pulang setelah selesai bertugas.

Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi Gamma.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata Aris.

Karena merasa terpepet, Aipda Robig menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melepaskan tembakan yang akhirnya membuat Gamma tewas saat dibawa ke rumah sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, Aipda Robig lantas menyusul motor yang ditumpangi Gamma dan temannya. Aipda Robig pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar dia.

Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda Robig melepaskan 4 tembakan ke arah Gamma dan dua temannya.

"Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang," kata Aris.

Keterangan Aris dan rekaman CCTV ini sekaligus membantah keterangan Kapolrestabes Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar di awal mencuatnya kasus ini.

Ketika itu, Kombes Irwan menyampaikan Gamma dan temannya sebagai anggota gangster yang terlibat tawuran. 

Dia juga bilang, Aipda Robig cuma melepaskan dua tembakan sebagai upaya membela diri karena adanya perlawanan dari Gamma dan pelaku tawuran lainnya.

Kombes Irwan juga sempat memamerkan sejumlah senjata tajam ke publik, yang dia sebut sebagai barang bukti sitaan dari para pelaku tawuran.

Setelah rekaman CCTV beredar luas dan kasus ini jadi atensi publik, Kombes Irwan menyampaikan permohonan maaf dan siap dievaluasi buntut kasus penembakan ini. 

Di sisi lain, pihak keluarga Gamma juga menceritakan intervensi yang dirasakan dalam kasus ini. Saat kedatangan Kapolrestabes Semarang ke rumah duka, pihak keluarga sempat diminta oleh seorang wartawan berinisial D untuk mengikhlaskan kematian Gamma.

Pihak keluarga menduga D merupakan orang suruhan dari kepolisian untuk menutupi kasus ini.

"Wartawan itu bilang ke keluarga biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana, sebaiknya dari keluarga korban membuat video pernyataan bahwa keluarga Gamma sudah mengikhlaskan kejadian ini,” kata Agung (49), paman Gamma.

“Kemudian tidak akan membesar-besarkan masalah ini dan untuk masalah hukum selanjutnya diserahkan ke pihak Polrestabes Semarang," ucap Agung menirukan perkataan wartawan tersebut.

Agung menceritakan, ketika itu rombongan Kapolrestabes Semarang mendatangi kediaman nenek Gamma. Mereka empat orang, termasuk D.

Awalnya, keluarga Gamma mengira D merupakan ajudan polisi, namun setelah ditelusuri terungkap D berprofesi sebagai wartawan.

"Kapolrestabes hanya memperkenalkan diri sendiri, Kasat Reskrim (Kompol Andika Dharma Sena), Kasat Narkoba (Kompol Hannkie Fuariputra). Cuma yang satu nggak diperkenalkan (wartawan). Kami kira dia mungkin ajudannya," lanjutnya.

Pihak keluarga tentu saja menolak permintaan mengikhlaskan penembakan yang merenggut nyawa Gamma.

Agung tak mengetahui identitas lengkap wartawan yang datang ke rumah, ia hanya melihat wartawan itu pulang semobil dengan Kapolrestabes Semarang.

"Wartawan itu saat pulang duduk sebelahnya Kapolrestabes Semarang, mereka satu mobil," tuturnya. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved