Sumut Terkini

Disdik Sumut Sudah Edarkan Juknis Penerapan Sekolah Lima Hari ke Sekolah, Belajar Sampai Jam 4 Sore 

Dirincikan Alex, Juknis itu berisi mulai dari waktu belajar, waktu istirahat, hingga jadwal pulang sekolah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga saat diwawancarai di Tribun Medan, Selasa (8/7/2025). Dikatakannya, mengenai juknis penerapan sekolah lima hari sudah diberikan ke sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan Sumut sudah membagikan surat petunjuk teknis (juknis) ke seluruh sekolah Tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Luar Biasa (SMA/K/SLB) baik negeri maupun swasta terkait program belajar lima hari di sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan, dalam juknis itu dirincikan terkait sistem belajar lima hari. 

Dirincikan Alex, Juknis itu berisi mulai dari waktu belajar, waktu istirahat, hingga jadwal pulang sekolah.

"Terkait juknis penerapan sekolah lima hari yang akan dimulai pada 14 Juli 2025, sudah dibagikan ke seluruh sekolah di Sumut," jelasnya, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskannya, poin utama dari juknis itu berisi sola pengaturan waktu belajar siswa 

"Jadi hari Senin-Kamis itu masuk pukul 07.15-16.00 WIB. Hari Jumat itu masuk 07.15 WIB. Lalu istirahat pukul 12.00-13.45 WIB. Dan tetap pulang pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Menurutnya, dalam juknis itu juga sudah dijabarkan sejumlah contoh cara menyusun roster mata pelajaran,waktu istirahat dan lain-lain.

"Yang beda itu hanya di hari Jumat. Dimana waktu istirahat lebih panjang tapi kita namakan itu kemandirian agama.

Dimana mulai istirahat pukul 12.00-13.45 WIB untuk yang laki-laki muslim bisa melaksanakan salat jumat, untuk non muslim ada namanya kajian kitab dan perempuan muslim juga diadakan semacam kajian," tuturnya. 

Usai kegiatan mandiri keagamaan, kata Alex hari jumat itu diberlakukan untuk pembelajaran ekstrakulikuler.

"Sehingga pada hari Sabtu, seperti yang disampaikan pak gubernur kemarin itu sekolah dilarang melaksanakan kegiatan apapun. Hari Sabtu waktu full untuk keluarga," ucapnya.
  
Dikatakannya, untuk jam istirahat pun saat penerapan sekolah lima hari ada dua kali. Istirahat pertama pukul 10.00 WIB dan istirahat kedua pukul 12.00 WIB
 
"Dalam juknis itu sudah kita terangkan mulai jadwal belajar, jadwal istirahat bahkan jadwal ibadah juga ada," katanya 

Ditegaskannya, baik swasta maupun negeri harus melaksanakan penerapan sekolah lima hari tanpa terkecuali.

"Tentunya penerapan sekolah lima hari serentak untuk negeri dan swasta. Kita juga sudah menyiapkan SK gubernur dan sudah tandatangani pak gubernur terkait penerapan sekolah lima hari.

Jadi harus menyesuaikan itu, selama ini sebelum ada sekolah lima hari rata rata swasta sudah melaksanakan lima hari,"terangnya.

Disinggung ada beberapa sekolah di daerah Belawan kalau sore hari mengalami banjir Rob, Alex tak menjawab secara gamblang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved