Medan Terkini

Gubsu Bobby Sudah Tandatangani Regulasi Ojol, Kadishub: Sedang Penomoran di Biro Hukum Pemprov Sumut

Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online  sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
UNJUK RASA: Ratusan driver ojol menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025) Dishub sebut Regulasi Ojol sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online  sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sehingga dalam waktu dekat Surat Keputusan regulasi ojol akan dibagikan ke pihak aplikator.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Panjaitan kepada Tribun Medan, Selasa (8/7/2025).   

Dijelaskan Agustinus, beberapa hari lalu, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah melakukan penandatanganan SK regulasi ojol

Dikatakan Agus, saat ini SK regulasi ojol sudah masuk dalam tinggal penomoran dan penggandaan surat untuk dibagikan ke  pihak aplikator. 

"Sudah (disahkan dan ditandatangani SK regulasi Ojol oleh  Gubernur Sumut Bobby Nasution). Saat ini, lagi di biro hukum, paling lambat besok untuk penomoran dan penggandaan (SK)," jelasnya.

Dalam SK itu, regulasi payung hukum ojol sesuai dengan  keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

"Artinya SK yang digunakan itu kita tetapkan tentunya sama dengan Kemenhub melalui  keputusan Kemenhub nomor 1001," ucapnya.

Disinggung, apakah kenaikan tarif sesuai dengan Kemenhub sebesar 8-15 persen, Agus tak membenarkan hal itu 

"Itu kenaikan tarif ya. Jadikan juga, Kalau kita Sumut sesuai tarif sesuai regulasi itu kan yang tentukan kementerian, begitu ada penyesuaian kita sesuaikan  Tapi ini kan belum (kenaikan tarif 8-15 persen) itu masih rencana kenaikan," tuturnya.

SK ini kata Agus berisikan sesuai dengan tuntutan akai damai para Ojol Sumut beberapa waktu lalu.

 "Dalam SK yang ditanda tangani beliau terkait satuan tugas biaya dan jasa tarif ya maksudnya yang digunakan kita tetapkan tentunya sama dengan Kemenhub melalui keputusan Kemenhub nomor 1001 Itu yang batas bawah 2000 dan batas atas 2500. Kalau dia tarif dibawah 4 km 8-10 km Jadi yang kami tetapkan masih itu,"katanya.

Selain itu dalam SK juga diterangkan soal pengawasan Satgas di dalam aturan itu. Sehingga, baik aplikator maupun driver ojol tidak bisa semena-mena.

"Kemudian SK itu mengatur pengawasannya ada satgas, unsurnya kepolisian, komisi pengawas persaingan usaha Kominfo dan dishub. Jadi apa namanya satgas ini adalah pengawasan penetapan tarif yang ditetapkan Kemenhub sesuai angka yang ditetapkan permentri 1001," ucapnya.

Dikatakannya, Dalam SK itu juga telah diberikan sanksi untuk kedua belah pihak apabila melanggar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved