Sumut Terkini
Pasutri Asal Medan Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap Polisi di Binjai, Sabu 1 Kg Disita
Awal penangkapan, Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai usaj kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pasutri ini bernisial TH (38) dan PP (32). Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awal penangkapan, Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba ini pun memerintahkan langsung personelnya untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil Penyelidikan, saat itu personel menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah arus lalulintas dengan dikendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang perempuan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (8/7/2025).
"Kemudian merasa ada yang aneh, selanjutnya personel membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman," sambungnya.
Sesampainya disebuah rumah kosong, pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya.
Selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya, pada aat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru.
"Sedangkan seorang pria sebagai pengendara, turun dari sepeda motornya. Kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk senjata api berwarna hitam," ujar Junaidi.
Saat hendak ditangkap, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.
Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi.
Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai.
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.