Medan Terkini

Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Hal yang Memberatkan Sang Dosen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa pembunuhan Tiromsi Sitanggang dalam tuntutan mati.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DOSEN BUNUH SUAMI: Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat diwawancarai usai mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa pembunuhan Tiromsi Sitanggang dalam tuntutan mati atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Maralen Situngkir, yang tak lain suaminya. 

Pada surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Emi Khairani Siregar menyampaikan, Tiromsi diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ada pun yang memberatkan Tiromsi lantaran dia menghilangkan nyawa Maralen. Selain itu Tiromsi juga sebagai dosen dengan gelar doktor bidang hukum. 

"Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri. Bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum," kata Jaksa Emi. 

Jaksa juga menilai tindakan yang dilakukan Tiromsi menyita perhatian masyarakat. Sementara Tiromsi tidak pernah mengakui perbuatannya, dan berkelit bila kematian Maralen akibat kecelakaan. 

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat. Tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum," ungkap Erni. 

Jaksa mengurai sejumlah bukti dalam persidangan bahwa hubungan Tiromsi dengan korban tidak baik. 

Bahwa, menurut keterangan sejumlah saksi, Tiromsi selalu tindakan penganiayaan terhadap suaminya. 

Dengan fakta itu, JPU menyakini tindakan Tiromsi berdasarkan hubungan keluarga yang tidak harmonis. 

"Terdakwa menghilang nyaman korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Hal yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/7/2025) pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan Tiromsi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved