Medan Terkini

Anggota TNI yang Aniaya Remaja hingga Tewas Jalani Sidang di Pengadilan Militer Medan

Sertu Riza Phalevi, seorang anggota Babinsa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer atas kasus penganiayaan seorang anak.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN: Sertu Riza Phalevi, seorang anggota Babinsa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer atas kasus penganiayaan seorang anak hingga menyebabkan meninggal dunia, Rabu (9/7/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Sertu Riza Phalevi, seorang anggota Babinsa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer atas kasus penganiayaan seorang anak hingga menyebabkan meninggal dunia, Rabu (9/7/2025). 

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, Sertu Riza didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 359 KUHP.

"Tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan matinya orang lain. Bunyinya adalah barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati," kata Oditur Muchammad Tecki Waskito, membaca surat dakwaan. 

Kasus ini bermula saat korban MAS (15) sedang duduk dekat jembatan rel kereta api di Kota Deli Serdang, Sumatra Utara 24 Mei 2024 lalu. 

Ketika itu, korban sedang melihat tawuran antar kelompok remaja. Tak lawan terdakwa Reja bersama unsur Forkopimda datang untuk membubarkan tawuran. 

Korban yang melihat kedatangan petugas gabungan lalu mencoba kabur menyelamatkan diri. 

"Terdakwa kemudian mengejar korban kemudian memukul pelipis membuat korban terjatuh dari jembatan kereta api setinggi 3 meter mengakibatkan pelipis mata korban berdarah," ujar Oditur. 

Usai peristiwa itu, korban menderita luka di bagian dahi, lecet-lecet di kaki dan tangan, serta lebam di bagian dada. 

Korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan lalu dibawa pulang ke rumah. 

Esoknya, kondisi korban semakin kritis hingga mengalami muntah-muntah lalu kembali dilarikan ke UGD. Korban kemudian meninggal dunia pada 25 Mei pagi hari. 

Usai membaca dakwaan, Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menunda persidangan pada Rabu (16/7/2025). Ada pun sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved