Berita Viral

KOLABORASI dengan Pengacara Peras Korban Rp 11,7 Miliar, Jaksa Azam Bilang ke Istri: Ini Rezeki

Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang kini telah dipecat memberikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari hasil memeras kepada istrinya, Tiara Andini.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
PERAS KORBAN INVESTASI BODONG: Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya memberikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari hasil memeras kepada istrinya, Tiara Andini. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam. Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Kemudian, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya, Tiara Andini. Hal itu disampaikan Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya yang kini telah dipecat memberikan uang sebanyak Rp 8 miliar dari hasil memeras kepada istrinya, Tiara Andini. Bahkan, uang sebanyak Rp 8 miliar itu disebutnya merupakan rezeki.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam. 

Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. 

Kemudian, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya, Tiara Andini.

“Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya tersebut, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.

Kepada istrinya, Tiara Andini, Azam menyebut uang itu merupakan rezeki.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.

Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.

“Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto. 

Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.

Diberikan ke sejumlah kolega

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam juga bagikan kepada koleganya di kantor.  

Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved