Berita Nasional
Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.
Oleh karena itu, Hotman menilai, para terdakwa tidak melakukan pelanggaran dalam kasus impor gula ini, sehingga tidak boleh dipenjara.
"Yang kedua, apakah impor gula itu ada rapat koordinasi dengan menteri terkait, iya kan?" ujar Hotman.
"Kan ini ada dua nih semua. Ada rapat koordinasi tanggal 5 Maret 2016, ada lagi tanggal 28 Desember 2015. Jadi semua syaratnya dipenuhi," lanjutnya.
"Makanya saya bilang gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang? Ini semua dipenuhi syaratnya," jelasnya.
Hotman Paris Nyatakan Berani Dipenjara Jika Bukti Ini Palsu
Selain itu, Hotman Paris menilai, seorang menteri dapat melakukan diskresi dalam mengeksekusi kebijakan, terlebih jika sudah ada rapat koordinasi sebelumnya.
Terkait pendapatnya ini, Hotman pun menjamin dirinya berani dipenjara.
"Kan untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, dengan discretion, apabila ada rakortas, rapat koordinasi, dan ada dua kali ini rapatnya semua," tegas Hotman.
"Dan pada saat itu, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung, ada jawaban di 2017, langsung Jaksa Agung yang tanda tangan, ada satu lagi dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, semua mengatakan ini sah, semua enggak ada pelanggaran," imbuhnya.
"Ini sudah jelas-jelas, surat pendapat hukum Jaksa Agung 2017, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, sudah jelas-jelas ini mematahkan seluruh surat dakwaan dari lembaga yang sama," papar Hotman.
"Kemudian. soal bahwa ada apakah Menteri Perdagangan melengkapi rapor persyaratan rapat koordinasi dengan para menteri terkait, ada semua di sini," tambahnya.
"Ya kalau [bukti, red.] ini palsu, gua dipenjara," tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Datang Pakai Masker, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Kereta Api |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Jokowi, Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.