Berita Nasional

Berani Mulut Hotman Paris Ucap Tom Lembong Harusnya Bebas, Beberkan 2 Bukti Pamungkas Ini

Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.

|
Kolase Tribun Medan
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Ia membeberkan dua bukti pamungkas seharusnya semua terdakwa bebas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berani mulut Hotman Paris menyebut semua terdakwa kasus korupsi impor gula seharusnya bebas. Termasuk Tom Lembong.

2 bukti pamungkas di kasus Tom Lembong diungkap Hotman Paris, sebut semua terdakwa seharusnya bebas.

Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.

Apakah Tom Lembong bakal bebas?

Kasus importasi gula dengan terdakwa salah satunya adalah Tom Lembong sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan beberapa hari lalu.

Tom Lembong dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Namun, Hotman Paris Hutapea mempunyai bukti-bukti yang bisa membuat Tom Lembong dan para terdakwa lainnya lolos dari jeruji besi.

Hotman Paris menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tom Lembong dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).

Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.

Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.

Hotman Paris: Ada 2 Bukti Pamungkas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved