Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Curi Uang Rp 20 Juta dari Kios Brilink, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan Polres Padangsidimpuan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kios Brilink, Rabu (9/7/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti yang diamankan Polres Padangsidimpuan terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kios Brilink, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUN-MDEAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial SMH (38) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus kios Brilink, Jumat (4/7/2025).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (8/7/2025), setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satreskrim.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban, Luky Irhamuddin Pohan (29), yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dari dalam rumah sekaligus kiosnya yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Korban menyadari kejadian tersebut pada Jumat pagi setelah diberitahu oleh saksi bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri,” ujar AKBP Wira dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Saat diperiksa, jendela dapur rumah korban ditemukan dalam kondisi terbuka akibat dicongkel. Uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam laci dan ember kecil di kios Brilink telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang tersebut dengan mengenakan kaos putih yang digunakan untuk menutupi kepalanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur. Uang hasil curian telah digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi slot,” jelas Wira.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang kaos dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu potong daster warna kuning yang digunakan untuk menutupi wajah.

Kemudian, uang tunai Rp 230.000 sisa hasil pencurian, satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Kapolres menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Selanjutnya kami akan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas perkara, dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved