Breaking News

Medan Terkini

Demo di PN Medan, Guru PPPK Langkat: Koruptor Dihukum Lebih Ringan dari Curi Ayam

Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
GURU DEMO: Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Para guru korban kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa sangat mencederai keadilan. 

Para korban merasa hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih rendah dari pelaku pencuri ayam. 

"Bahkan pencuri ayam bisa divonis 2 tahun, lebih tinggi dari para terdakwa. Mengapa mereka yang telah merusak pendidikan di Langkat cuman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," kata Dinda Lestari salah satu guru honorer saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/7/2025). 

Kekecewaan juga disampaikan guru honorer lain bernama Jelita. Ia mengatakan, aksi yang mereka lakukan sudah lebih dari puluhan kali untuk mencari keadilan. 

Namun sangat mengecewakan, mereka mendengar para terdakwa hanya dituntut sangat ringan. 

"Ini bukan aksi yang pertama, melainkan sudah belasan kali. Di sini kami bawa spanduk korban mencari keadilan di PN Medan. Ada 5 terdakwa, bukan tanggung jabatan mereka ini, sangat berarti di kabupaten langkat. Ada orang nyuri sawit 10 jenjang, hukumannya belasan tahun, mereka telah menghancurkan masa depan guru-guru honorer kabupaten langkat ini hanya diberi tuntutan 1,6 tahun," teriak Jelita. 

LBH Medan Harap Vonis yang Adil

Dalam surat dakwaan para terdakwa dijerat Pasal 12 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021. Sofyan Muis Gajah dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa kepada terdakwa sangat keliru. 

"Tuntutan itu sangat ringan. Karena mereka didakwa pasal 12 UU Tipikor no 20 tahun 2021, pada pasal itu ada kerugian lebih dari 200 juta dan dituntut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Pada faktanya, mereka dituntut cuman 1,6 bulan," kata Sofyan. 

"Ada apa ini? Ada kita anggap kekeliruan. Padahal, pantauan kami di persidangan, saksi korban yang sudah diperiksa, ada sekitar 54 orang. Diantara jumlah itu, ada yang menyerahkan uang 25 juta, 35 juta, hingga 75 juta. Kalau kita total dari 54 orang ini kerugiannya sudah hampir miliaran rupiah. Ada apa dengan kinerja jaksa penuntut umumnya dalam kasus ini," lanjutnya. 

LBH Medan sebagai pendamping guru yang mengalami kecurangan menilai meskinya para terdakwa dihukum di atas 4 tahun. 

"Jangan ada pemberian hak istimewa kepada 5 terdakwa. Apabila, menyamakan hukuman mereka dengan di Madina yang satu tahun dan Batubara, ini jadi potret buruk dalam dunia pendidikan, jika terjadi dengan kasus di Langkat," kata Sofyan. 

Dia pun berharap dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (10/7/2025) hakim memberikan hukuman diatas tuntutan Jaksa. 

"Kita minta supaya hakim memvonis seberat-beratnya, seadil-adilnya," tutur Sofyan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved