Berita Viral

NASIB Lisa Mariana Dipolisikan Usai Dugaan 3 Video Syurnya dengan Pria Bertato Viral

Beginilah nasib Lisa Mariana yang kini dipolisikan usai dugaan tiga video syurnya dengan pria bertato viral di media sosial. Adapun Lisa mengakui jika

kolase Tribun Medan: YouTube dr.Richard Lee dan Instagram @lisamarianaaa
LISA MARIANA : Dugaan video syur Lisa Mariana dengan seorang pria bertato viral. Kini Lisa segera diperiksa 

Tapi, untuk penyebarannya kami belum sampai ke website yang menyebarkan. Kami lakukan penyelidikan secara online atau digital," katanya.

Awalnya, Lisa Mariana akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Senin lalu, tetapi akhirnya dijadwalkan ulang yang rencananya Jumat (11/7/2025).

Baca juga: CURHAT Arya Daru Diplomat Tewas Dilakban, Galau Soal Gaji hingga LDR Belasan Tahun dengan Anak Istri

Rumahnya Terancam Disita

Rumah Lisa Mariana disita jika terbukti bohong soal Ridwan Kamil.

Pasalnya apa yang dilakukannya dianggap sudah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil. 

Hal itu diungkap kuasa hukum pengusaha Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya.

Rumah pribadi milik Lisa Mariana dikabarkan menjadi objek sita jaminan setelah gugatan senilai Rp105 miliar yang dilayangkan Ex Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perusakan reputasi rumah tangga Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.

Sebagai informasi, Lisa Mariana mengaku sempat 3 malam tidur bersama Ridwan Kamil di Whyndham Hotel Palembang pada Juni 2021.

Pada Januari 2022, Lisa Mariana mengaku melahirkan anak Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun menggugat Lisa Mariana Rp 105 Miliar terkait berita bohong, hingga menjadikan rumah Lisa Mariana sebagai objek sitaan.

Informasi mengenai rumah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pengusaha Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya.

 Ia menyebut bahwa rumah yang kini ditinggali Lisa Mariana telah dijadikan jaminan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Sita jaminannya adalah rumah daripada LM (Lisa Mariana) itu sendiri,” ujar Fikri, dikutip dari kanal YouTube UNLOCKED ENTERTAINMENT, Minggu (6/7/2025).

Fikri juga menyampaikan bahwa gugatan Ridwan Kamil terdiri dari dua komponen, yakni ganti rugi materiil senilai Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved