Berita Viral
NASIB PILU Bocah di Bogor Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Temannya, Korban Kini Telah Melahirkan
Nasib pilu dialami bocah perempuan insial S asal Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dia dicekoki miras dan dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang pada malam hari tanpa perlawanan.
"Terduga tersangka berinisial C ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam," kata AKBP Eko, Minggu (29/6/2025).
Baca juga: AZIZ Pemuda yang Bunuh Ibu Kandung Gegara Cemburu Sempat Pura-Pura Menangis Samping Jasad Korban
Baca juga: CEKCOK dengan Istri, Ayah Bunuh Anak yang Tak Ada Salah Apa-Apa, Korban Tewas Dicekik
Baca juga: Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Berdasarkan pengakuan dari salah satu keluarga korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak bawah umur, M (13) di rumah korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.
"Awalnya tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban, sejak awal 2025 hingga Mei 2025," kata AKBP Eko.
Aksi keji tersebut diketahui ibu korban.
Tetapi alih-alih ingin menanyakan maksud dari pelaku, pelaku justru melakukan perbuatan yang sama kepada ibu korban.
"Tidak cuma itu, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban, juga di rumahnya pada April 2025."
"Ini ketika suami korban sedang bekerja jauh," kata AKBP Eko Sunaryo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Atau Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Sergai Dihukum Mati
Herli Fadli Nasution alias Nanang terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi di Kabupaten Serdang Bedagai dituntut mati atas perbuatannya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025) semalam, Herli dituntut mati atas perbuatannya yang dianggap keji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut hukuman mati terhadap dalam perkara pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Siswi SMP di Pantai Cermin, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntunan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.
MENDADAK Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Polemik 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Murkanya Presiden Prabowo, Driver Ojol Affan Tewas Dilindas Baracuda Brimob, Umar Dipukuli Aparat |
![]() |
---|
SUARA Keprihatinan MUI dan PGI, Desak Rezim Prabowo Introspeksi Diri dan Usut Kematian Ojol Affan |
![]() |
---|
Rumah Orangtua Pratama Arhan Diserbu Para Gadis, Terkuak Kondisinya Usai Sang Anak Ceraikan Azizah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.