Berita Viral

NASIB PILU Bocah di Bogor Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Temannya, Korban Kini Telah Melahirkan

Nasib pilu dialami bocah perempuan insial S asal Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dia dicekoki miras dan dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya. 

Kompas.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Nasib pilu dialami bocah perempuan insial S asal Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dia dicekoki miras dan dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya.  

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang pada malam hari tanpa perlawanan.

"Terduga tersangka berinisial C ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam," kata AKBP Eko, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: AZIZ Pemuda yang Bunuh Ibu Kandung Gegara Cemburu Sempat Pura-Pura Menangis Samping Jasad Korban

Baca juga: CEKCOK dengan Istri, Ayah Bunuh Anak yang Tak Ada Salah Apa-Apa, Korban Tewas Dicekik

Baca juga: Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan

Berdasarkan pengakuan dari salah satu keluarga korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak bawah umur, M (13) di rumah korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.

"Awalnya tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban, sejak awal 2025 hingga Mei 2025," kata AKBP Eko. 

Aksi keji tersebut diketahui ibu korban.

Tetapi alih-alih ingin menanyakan maksud dari pelaku, pelaku justru melakukan perbuatan yang sama kepada ibu korban.

"Tidak cuma itu, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban, juga di rumahnya pada April 2025."

"Ini ketika suami korban sedang bekerja jauh," kata AKBP Eko Sunaryo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Atau Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Sergai Dihukum Mati 

Herli Fadli Nasution alias Nanang  terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi di Kabupaten Serdang Bedagai dituntut mati atas perbuatannya. 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025) semalam, Herli dituntut mati atas perbuatannya yang dianggap keji. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut hukuman mati terhadap dalam perkara pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Siswi SMP di Pantai Cermin, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntunan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved