Berita Viral

NASIB PILU Bocah di Bogor Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Temannya, Korban Kini Telah Melahirkan

Nasib pilu dialami bocah perempuan insial S asal Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dia dicekoki miras dan dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya. 

Kompas.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Nasib pilu dialami bocah perempuan insial S asal Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dia dicekoki miras dan dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya.  

Terdakwa dijerat pasal sesuai Pasal 340 KUHP dan kekerasan disertai ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas dasar dua dakwaan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025)?. 

Hasan Afif menegaskan tuntutan hukuman mati ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman setimpal," katanya. 

Kejadian Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Desember 2024 di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Saat itu korban baru saja pulang dari sekolah setelah mengikuti ujian. Berjarak 100 meter sebelum sampai di rumahnya, korban pun dicegat oleh pelaku lalu menariknya ke sebuah rumah kosong. 

Di sana korban dicekik dan diperkosa. Pelaku kemudian membuang jasad korban dengan dimasukkan ke dalam karung dan dibuang dibelakang rumah. Sementara sepeda motor korban langsung dilarikan oleh pelaku.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved