TRIBUN WIKI

Biodata dan Agama Lita Gading, Psikolog yang Dituding Lakukan Perundungan Anak Ahmad Dhani

Lita Gading adalah psikolog berpendidikan tinggi. Ia lahir di Jakarta, 10 September 1975. Pada Juli 2025, ia dilaporkan ke polisi karena perundungan.

Editor: Array A Argus
TikTok/Instagram
DILAPOR- Lita Gading, psikolog yang juga mantan pesinetron dilaporkan ke polisi kasus dugaan perundungan anak Ahmad Dhani. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Lita Gading, psikolog yang sempat menjadi artis sinetron ini terancam masuk bui.

Sebab, Lita Gading baru saja dilaporkan oleh Ahmad Dhani Prasetyo.

Lita Gading dilaporkan atas perundungan anak Ahmad Dhani berinisial SA.

Dalam kontennya, Lita Gading sempat membuat unggahan di akun media sosial miliknya soal Ahmad Dhani.

Di unggahan itu, ada foto SA, anak Ahmad Dhani.

Karena itu pula, pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian memutuskan untuk melaporkan Lita Gading ke polisi. 

Baca juga: Profil Sri Odit Megonondo, Kajari Bengkalis Bergelar Doktor Meninggal Dunia

DITUDUH ORANG DALAM: Kolase foro Lita Gading dan Wenny Myzon. Lita geram dituduh jadi orang dalam PT Timah hingga meminta Wenny Myzon minta maaf atas perkataannya itu
DITUDUH ORANG DALAM: Kolase foro Lita Gading dan Wenny Myzon. Lita geram dituduh jadi orang dalam PT Timah hingga meminta Wenny Myzon minta maaf atas perkataannya itu (TikTok)

“Awalnya, dia (Al) malah mau laporkan sendiri. Tapi ternyata enggak bisa,” ungkap Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Pentolan grup musik Dewa 19 itu menjelaskan, beberapa unggahan Instagram Lita itu hanya berlandaskan dari gosip dan fitnah.

“Calon tersangkanya ini, kalau ditanya sumber beritanya dari mana, nah dia enggak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu (gosip),” ujar Dhani.

“Si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Laporan tersebut terkait unggahan Lita di media sosial yang menyinggung anak Dhani berinisial SA.

Baca juga: Profil Sumastro, Sekda Singkawang yang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Retribusi Jasa Usaha HPL

Laporan pentolan grup musik Dewa 19 itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani, mengatakan, kliennya melaporkan Lita Gading dengan dua kasus berbeda.

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved