TRIBUN WIKI
Profil Sumastro, Sekda Singkawang yang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Retribusi Jasa Usaha HPL
Drs. H. Sumastro, M.Si, Sekda Singkawang ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si sebagai tersangka.
Sekda Singkawang jadi tersangka atas dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sumastro kemudian ditahan oleh jaksa.
Ia ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung Kamis (10/7/2025) kemarin.
Baca juga: Profil Soenarko, Jenderal Kopassus Kelahiran Medan yang Dihina oleh Silfester Matutina

Penahanan Sekda Singkawang ini dilakukan di Lapas Klas IIB Kota Singkawang.
Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani menerangkan, kasus yang mendera Sumastro ini bermula pada tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu PT PWG Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan keberatan kepada wali kota terkait retribusi daerah sebesar Rp 5,23 miliar.
Sebagai hasilnya, atas kebijakan Sumastro, PT PWG diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp 3,14 miliar.
PT PWG juga mendapat penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen selama 120 bulan dari Rp 2, 5 miliar menjadi Rp 2 miliar. Tindakan Sumastro dianggap melanggar hukum.
Baca juga: Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Kini Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka di KPK
"Menurut fakta hukum yang ditemukan, terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain, yaitu PT PWG," kata Nur.
"Terdapat juga mens rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Singkawang, yang tidak melaksanakan hasil konsultasi dan koordinasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Barat," ungkap Nur Handayani.
Lebih lanjut, Nur Handayani menegaskan bahwa Sekretaris Daerah telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar PP nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah.
"Sejak awal, tersangka menghindari penggunaan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menghindari pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah untuk mengakomodasi PT Palapa Wahyu Group," tambahnya.
Baca juga: Profil Dara Arafah, Selebgram yang Murka Lantaran Hasil Rekam Medisnya Disebar ke Publik
Tim audit BPKP juga menyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini senilai Rp 3,14 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka lainnya, ditunggu saja perkembangan penyidikannya," tutup Nur Handayani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.