TRIBUN WIKI

Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank yang Kini Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka di KPK

Dirut Allo Bank, Indra Utoyo resmi mengundurkan diri usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI, Juli 2025.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kontan.co.id
MENGUNDURKAN DIRI- Dirut Allo Bank Indra Utoyo memilih mengundurkan diri selepas dirinya dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT BRI. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kabar tak sedap datang dari Dirut Allo Bank Indra Utoyo.

Indra Utoyo dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) per Juli 2025.

Alasannya, karena saat ini Indra Utoyo sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), nama Indra Utoyo terseret.

Ia kala itu menjabat sebagai Direktur Digital dan IT BRI pada 2017-2022.

Baca juga: Profil Dara Arafah, Selebgram yang Murka Lantaran Hasil Rekam Medisnya Disebar ke Publik

Kabar pengunduran diri Indra Utoyo ini pun dibenarkan oleh Corporate Secretary Allo Bank Stacey Aryadi.

Stacey mengatakan, Allo Bank telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sebagai Dirut Allo Bank setelah yang bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi.  

“Agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” tulis Stacey, dikutip dari Kontan.co.id.

Atas pengunduran diri tersebut, Stacey bilang Dewan Komisaris telah menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Plt Direktur Utama efektif sejak 10 Juli 2025 sampai dengan RUPS berikutnya.

Baca juga: Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Ternama Asal Pakistan Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemen

Ari saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Operasional Allo Bank.

Lebih lanjut, sehubungan dengan operasional Allo Bank, Stacey bilang Ari Yanuanto Asah telah menegaskan bahwa pelayanan nasabah dan kegiatan operasional Bank tetap berjalan normal sebagai mana mestinya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan lima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut.

Di mana, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan yang Pilih Setia Meski Suami Dipenjara

Adapun, tersangka lainnya adalah Catur Budi Harto (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI. Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.

Profil Indra Utoyo

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved