Berita Viral
CURHAT Ibu Misri, Anaknya Janji Kirim Uang Pulang dari Lombok, Kini Jadi Tersangka Tewasnya Nurhadi
Awalnya, IM mengungkapkan jika putrinya berpamitan melalui telepon untuk memberitahukan bahwa ia akan pergi ke Lombok menemani seseorang.
Namun, IM tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud putrinya.
Tak lama setelah percakapan itu, peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi dan mencuat ke publik.
IM kemudian menerima telepon dari M. Suara yang pertama terdengar adalah tangisan.
Baca juga: Honda AT Family Day Jadi Jawaban Mimpi Para Pecinta Skutik
"Waktu itu dia telepon sambil nangis, dia bilang, 'Ma, kok ayuk (kakak perempuan dalam bahasa Jambi) tertuduh, padahal ayuk gak tau sama sekali, ayuk bantu orang ini, ayuk bantu orang kok ayuk tertuduh'," ungkap IM, merujuk pada pengakuan putrinya yang merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ajukan JC
Misri Puspita Sari (24) yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini dikabarkan siap membongkar siapa dalang sebenarnya di balik tragedi berdarah di villa mewah tersebut.
Langkah ini diduga sebagai upaya Misri untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
Kuasa hukum tersangka Misri Puspita Sari alias M (24), Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator.
Hal itu lantaran, buramnya petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.
Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.
Baca juga: Sajian Khas dan Suasana Nyaman, Inilah Daya Tarik Cannu Coffee and Eatery Medan
"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan.
Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.